Pengusaha Tolak  Kenaikan Cukai Rokok di 2022

Pengusaha Tolak  Kenaikan Cukai Rokok di 2022

Pedoman Rakyat, Makassar – Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Jawa Timur Sulami Bahar menegaskan, pelaku industri hasil tembakau (IHT) atau pengusaha rokok amat terpukul karena pandemi Covid-19. Oleh karenanya, mereka sepakat menolak kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok yang kabarnya akan diumumkan pada Oktober 2021.

“Sejak pandemi dan kenaikan eksesif tarif sebesar 23 persen industri hasil tembakau mengalami penurunan. Kami sudah sampaikan surat resmi Gapero ke Gubernur Jawa Timur terhadap kondisi IHT,” kata Sulami dalam keterangan tertulis, Jumat (27/8/2021).

Dalam surat resmi Gapero Surabaya tersebut, ada dua tuntutan yang diajukan oleh para produsen rokok tersebut. Pertama, pemerintah tidak menaikkan tarif cukai rokok untuk 2022.

Kedua, Gapero mengusulkan untuk tahun fiskal 2023 dan seterusnya, pemerintah menerapkan formula kenaikan tarif cukai rokok berbasis angka inflasi atau angka pertumbuhan ekonomi, atau keduanya. Kedua hal tersebut dinilai Gapero memiliki fungsi vital untuk menjaga kelangsungan IHT.

Sulami mengatakan, sepanjang 2020 industri rokok mengalami penurunan sebesar 10 persen akibat Pandemi Covid-19. Besarnya kenaikan tarif cukai yang mencapai 23 persen tersebut juga meningkatkan Harga Jual Eceran (HJE) yang naik rata-rata 35 persen di tahun yang sama.

“Tahun 2021 ini kami perkirakan IHT akan kembali turun 5-10 persen, karena wabah COVID-19 masih berlangsung dan diperparah dengan kenaikan tarif cukai rata-rata 12,5 persen,” ungkapnya.

Baca Juga