Per 19 Oktober, Tak Perlu Lagi Hasil Tes PCR untuk Penerbangan Jawa-Bali, Cukup Ini Saja

Per 19 Oktober, Tak Perlu Lagi Hasil Tes PCR untuk Penerbangan Jawa-Bali, Cukup Ini Saja

Pedoman Rakyat, Jakarta – Pemerintah melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 1 November 2021.

PPKM diperpanjang mulai selama 14 hari mendatang, sejak tanggal 19 Oktober 2021.

Sejumlah daerah sudah masuk level 1 dan 2, yang artinya kehidupan masyarakat akan kembali normal.

Namun tetap dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Sementara untuk aturan penumpang pesawat, ada syarat-syarat tertentu.

Penerbangan antara bandara Jawa-Bali

Penerbangan domestik antarbandara di wilayah Jawa-Bali yakni penumpang diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Maka bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, menunjukkan hasil negatif Covid-19 tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Ketentuan tersebut berlaku untuk perjalanan udara antara bandara yang berada di daerah PPKM Level 3 dan Level 2 pada wilayah Jawa-Bali.

Berita Terkait
Baca Juga