Perangkat Desa di Pangkep Wajib Terdaftar Peserta BPJS Kesehatan

Perangkat Desa di Pangkep Wajib Terdaftar Peserta BPJS Kesehatan

Pedoman Rakyat, Pangkep – Pemerintah Kabupaten Pangkep, rapat koordinasi bersama BPJS Kesehatan.

Rapat ini dipimpin langsung Wakil Bupati Pangkep, Syahban Sammana di ruang wakil bupati, Rabu,(27/1/2021)

Kepala BPJS Kesehatan cabang Makassar, dr Greisthy E. L Borotoding usai rakor menjelaskan, rakor ini membahas kepesertaan kepala desa dan perangkatnya dalam BPJS Kesehatan.

Lanjutnya, sesuai peraturan presiden, perangkat desa wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kelompok pekerja penerima upah segmen kepala desa dan perangkat.

Ia menyebut, banyak manfaat yang dapat diperoleh perangkat desa jika terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Dibandingkan menjadi peserta mandiri yang iuarannya cukup besar. Perangkat desa hanya membayar satu persen dari penghasilan setiap bulan. Satu persen itu, sudah mencakup lima anggota keluarga.

“Tarulah UMK Rp 3,2 juta. Hanya membayar Rp32 ribu sudah mencakup lima jiwa. Minimal kelas dua,” katanya.

Rakor diikuti instansi terkait, di antaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) dan Dinas Sosial.

Ia menyebut, banyak manfaat yang dapat diperoleh perangkat desa jika terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Dibandingkan menjadi peserta mandiri yang iuarannya cukup besar. Perangkat desa hanya membayar satu persen dari penghasilan setiap bulan. Satu persen itu, sudah mencakup lima anggota keluarga.

“Tarulah UMK Rp 3,2 juta. Hanya membayar Rp32 ribu sudah mencaku lima jiwa. Minimal kelas dua,” katanya. Rakor diikuti instansi terkait, diantaranya DPMPD dan Dinas Sosial Kabupaten Pangkep.

Berita Terkait
Baca Juga