Peraturan Pemerintah Seret Menteri Kesehatan Terawan ke Ombudsman
Pedoman Rakyat, Jakarta – Menteri Kesehatan Terawan Agus kini harus berurusan dengan Ombudsman. Terawan diadukan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bersama beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (KOMPAK).
Mereka menyeret Terawan Agus kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) lantaran tak menjawab surat somasi publik.
Ketua YLKI Tulus Abadi menjelaskan somasi ini terkait dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Ia bilang KOMPAK sudah mengirimkan somasi kepada Terawan dua kali.
Somasi pertama diberikan pada 12 November 2020 lalu. Kemudian, somasi kembali dilayangkan pada 26 November 2020.
“Kami somasi karena ada kemandekan yang serius terhadap amandemen (revisi) PP ini (PP 109 Tahun 2012). Revisi PP merupakan amanat Keppres Nomor 9 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN,” ucap Tulus dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (18/12/2020).
Menurut dia, Terawan harus segera memproses revisi PP 109 Tahun 2012 agar bisa diimplementasikan sesegera mungkin. PP ini perlu direvisi demi menurunkan prevalensi perokok di Indonesia.
“Apa yang diamanatkan untuk direvisi adalah masalah pencantuman bahaya akibat rokok dan penguatan regulasi kawasan tanpa rokok agar masyarakat khususnya anak-anak dijauhi asap rokok,” terang Tulus.
Menurut Tulus, proses revisi sebenarnya sudah dimulai sejak dua tahun lalu. Namun, tak ada kemajuan hingga detik ini. (adi)