Perda Inovasi Disepakati, OPD Maros Wajib Ciptakan Terobosan Setiap Tahun

Pedomanrakyat.com, Maros – Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Maros diwajibkan melahirkan minimal satu inovasi setiap tahun.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah yang disetujui bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Maros.
Persetujuan Ranperda tersebut ditandai dengan penandatanganan oleh Bupati Maros Chaidir Syam bersama Ketua DPRD Maros Muh Gemilang Pagessa di Ruang Rapat Utama DPRD Maros, Senin (28/9/2026).
Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah, Andi Safriadi, mengatakan kewajiban tersebut bertujuan mendorong seluruh OPD menciptakan terobosan dalam pelayanan publik maupun pelaksanaan program kerja.
Bahkan, capaian inovasi akan menjadi salah satu indikator untuk mengukur kinerja pimpinan OPD.
“Kami meminta Pemkab Maros melakukan evaluasi tegas terhadap OPD yang tidak menjalankan ketentuan ini,” ujar politikus PAN yang juga Ketua Kadin Maros tersebut.
Safriadi juga mendorong agar inovasi yang dikembangkan OPD mengutamakan pemanfaatan teknologi informasi. Menurutnya, digitalisasi pelayanan pemerintahan menjadi kebutuhan di masa depan.
“Layanan publik ke depan makin bergantung pada sistem digital. Karena itu, kami sangat mendorong inovasi yang diterapkan OPD berbasis IT,” katanya.
Berbeda dengan OPD, pemerintah desa dan kelurahan tidak diwajibkan membuat inovasi setiap tahun. Namun, keduanya tetap didorong menghadirkan terobosan sesuai potensi dan kemampuan wilayah masing-masing.
Di tengah efisiensi anggaran daerah, Safriadi menilai Perda tersebut penting untuk mendorong pemerintahan tetap efektif meski dengan keterbatasan anggaran.
Terkait dukungan pendanaan, ia menegaskan anggaran inovasi tidak diberikan secara otomatis. Setiap usulan harus melalui proses asistensi dan kajian kelayakan.
“Jika hasil kajian menyatakan inovasi tersebut layak dan berdampak nyata, barulah penganggaran bisa dikucurkan,” pungkasnya.