Perda Perlindungan Anak Baru Diketahui Warga Setelah Debbie Sosialisasikan
Pedoman Rakyat, Makassar – Peraturan Daerah (Perda) Sistem Perlindungan Anak Sulsel sudah ada sejak 2013. Itu tertuang dalam nomor 4 tahun 2013.
Hanya saja, perda tersebut rupanya masih ada warga yang belum tahu. Hal itu terungkap dari kegiatan sosialisasi penyebarluasan perda tentang sistem perlindungan anak yang digelar oleh Anggota Fraksi Golkar DPRD Sulsel, Debbie Purnama Rusdin.
Rabu (29/7/2020), siang tadi, di Hotel Agraha, Jalan Andalas, Makassar, Debbie, begitu ia disapa menyosialisasikan perda tersebut. Seperti biasa, pertemuan dibagi dalam tiga sesi.
Model sosialisasinya tetap menerapkan sistem protokol kesehatan. Pemeriksaan suhu tubuh hingga kursi para warga tetap diberi jarak.
Abdul Rasyid, Warga jalan Cakalang, Abd Rasyid mengaku baru mengetahui ada perda tersebut setelah Debbie terpilih di DPRD dan melakukan sosialisasi perda.
“Sebelumnya kami tidak tahu kalau ada Perda perlindungan anak. Terus terang, Perda ini kami tahu setelah ada ibu Debbie disini, menjadi anggota DPRD Sulsel,” ungkap Rasyid yang duduknya berada dibagian tengah itu.
Hal lain yang terungkap dalam sosialisasi tersebut adalah tentang batasan anak menikah dan jaminan mendapatkan perlindungan. Juga soal jaminan pendidikan jika berhadapan dengan kasus hukum, misalnya menjalani pembinaan di Lambaga pemasyarakatan (Lapas).
Debbie yang mengenakan baju kemeja dengan motif kotak-kotak berwarna kuning itu terlihat sangat santai memberi penjelasan dari setiap pertanyaan dari warga.
Pertama Debbie mengapresiasi tanggapan warga yang baru tahu adanya perda itu. “Apa yang kita dapatkan dalam sosialisasi hari ini, tolong disampaikan kepada tetangga atau orang sekitar,” katanya.
Tidak hanya itu, Debbie juga menyampaikan bahwa terjadinya faktor penikahan dini karena pola asuh orang tua yang kurang maksimal.
“Sebagai orang tua jangan mau menyerah untuk menasihati anak. Tugas orang tua itu untuk mengawasi dan melindungi anak, sebagai mana diatur dalam perda perlindungan anak ini,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Rosmiati SH, selaku Direktur LBH APIK dan pengurus LPA Makassar yang hadir sebagai pemateri menjelaskankan bahwa anak tidak boleh menikah dibawah usia 19 tahun.
“Usia perkawinan, itu tidak boleh dibawah 19 tahun sebagaimana diatur dalam undang undang perlindungan anak,” terangnya.
Lanjut dijelaskan Rosmiati bahwa jika seorang anak berdahapan dengan kadus hukum wajib dilindungi dan berhak untuk mendapatkan atau melanjutkan pendidikan jika menjadi warga binaan di Lapas.
“Perda ini lahir untuk menjawab persoalan anak di Sulsel. Payung yang digunakan untuk memperjuangkan hak hak anak. Jadi tidak ada alasan orang tua tidak melindungi anaknya,” ujar Rosmiati.(adi)