Perda Pesantren Terbentuk, Fraksi PKB Sulsel Gencar Sosialisasikan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Fraksi PKB DPRD Sulsel patut bergembira atas terbentuknya Perda Pesantren No 9 Tahun 2023.
Perda ini lahir berkat inisiasi dari Fraksi PKB Sulsel dibawah kepempinan Ketua PKB Sulsel Azhar Arsyad yang melihat kebutuhan atas pendidikan.
Demikian diungkapkan Azhar Arsyad yang juga Wakil Ketua Komisi D DPRD Sulsel saat tampil sebagai narasumber pada talkshow Sosialisasi Perda Pesantren pada kegiatan Expo Hari Santri 2023 yang dilaksanakan oleh Yayasan Dana Islamic Centre bekerjasama Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (23/10/2023).
Azhar mengatakan Perda ini membuka ruang yang sama antara pendidikan keagamaan dan pendidikan umum. Dengan otomatis Perda ini bentuk Rekognisi pemerintah terhadap pesantren.
“Pesantren semakin penting karena memadukan pendidikan umum dan keagamaan sementara dukungan negara/pemerintah sangat minim karena Pemprov tidak punya landasan hukum untuk support pesantren baik soal pendidikan, dakwah dan pengembangan masyarakat,” tegas Azhar.
Dalam perda ini tertuang bahwa bantuan datang dari stakeholder, dan pesantren itu sendiri, sambung Azhar, juga pemerintah daerah memberikan dukungan.
“Baik itu fasilitas terhadap sumber daya pendidikan pesantren maupun hibah sesuai kemampuan keuangan daerah,” sambungnya.
Secara spesifik hibah dilakukan dalam bentuk fasilitas sarana dan prasarana asrama pesantren. Kemudian fasilitasi masjid atau musala pesantren.
Fasilitasi biaya hidup asrama bagi santri kategori kelompok miskin. Fasilitasi dewan musyayikh dan terakhir fasilitasi peningkatan kesejahteraan tenaga pembina pesantren.
“Selanjutnya Gubernur yang melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan berkaitan dengan dukungan dan fasilitasi penyelenggaraan pesantren,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Sulsel, dari Fraksi PKB, Fauzi Andi Wawo mengungkapkan selama ini kegelisahan karena tidak adanya payung hukum dalam membesarkan pesantren.
“Permasalahnnya selama ini pesantren itu dibawah naungan kementerian (agama) sehingga kita tidak serta merta dapat membantu pesantren atau terbatas pemda,” kata dia.
“Dengan adanya perda ini kita sudah bisa membantu pesantren baik hibah keungan, bantuan pengandaan ruang kelas baru,” lanjutnya.
Selanjutnya, Fauzi berharap Gubernur menggodok peraturan gubernur (pergub) agar APBD sudah dapat dialokasikan.
“Kita lagi tunggu pergub. Kita berharap Pj Gubernur Sulsel menyelesaikan dan di APBD Pokok 2024 dapat berpartisipasi di pesantren,” harapnya.
Pesantren yang dapat diberikan bantuan, kata Fauzi adalah yang resmi. Seperti memiliki izin, dan apapin mashabnya.
“Pasti harus terdaftar, resmi. Karena banyak juga tidak punya izin. Sementara kalau soal mashab tidak menjadi soal, baik itu pesantren dari NU, Muhammadiyah, Ashadiayah apapun itu, semua kita bantu,” jelasnya.