Periksa Bharada E, Komnas HAM Temukan Indikasi Kuat Obstruction of Justice

Periksa Bharada E, Komnas HAM Temukan Indikasi Kuat Obstruction of Justice

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komnas HAM telah meminta keterangan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang saat ini berada di rutan Bareskrim.

Pemeriksaan Bharada E dilakukan selama sekitar dua jam dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat itu.

“Selama kurang lebih satu jam kami meminta keterangan TKP (tempat kejadian perkara), kemudian keterangan terhadap Bharada E sekitar dua jam,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di kantornya pada Senin, 15 Agustus 2022.

Anam berujar banyak hal yang semakin membuat terangnya peristiwa tersebut setelah pemeriksaan Bharada E. Salah satunya yang paling penting adalah semakin menguatnya indikasi adanya obstruction of justice. 

“Jadi bingkai hal yang penting yang didapat oleh Komnas HAM itu obstruction of justice –nya juga semakin terang benderang,” ucap Anam.

 

Berita Terkait
Baca Juga