Peringatan Hari Kartini Momentum Hidupkan Perjuangan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Peringatan Hari Kartini harus menjadi momentum para pemangku kepentingan dan masyarakat untuk menuntaskan pekerjaan rumah dalam pemenuhan hak-hak perempuan yang diperjuangkan selama ini.
“Di era saat ini semangat perjuangan RA Kartini harus terus dikobarkan dalam berbagai upaya pemenuhan hak-hak perempuan di sejumlah bidang kehidupan,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/4), dalam rangka menyambut Hari Kartini yang diperingati setiap 21 April.
Menurut Lestari, sejumlah upaya terkait pemenuhan hak-hak perempuan yang hingga kini masih terus diperjuangkan antara lain afirmasi keanggotaan 30% perempuan di parlemen, kepastian perlindungan pekerja rumah tangga, yang mayoritas perempuan, melalui penuntasan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), dan penuntasan RUU Masyarakat Hukum Adat yang diharapkan melindungi hak-hak perempuan adat.
Sebagai catatan, tambah dia, pada periode 2019-2024, jumlah perempuan yang menjadi anggota DPR RI baru mencapai 21%. Sedangkan proses pembahasan RUU PPRT dan RUU Masyarakat Hukum Adat hingga kini masih tertahan di parlemen.
Rerie, sapaan akrab Lestari berpendapat peran aktif para perempuan dan segenap lapisan masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak mereka dalam kehidupan berbangsa, sangat dibutuhkan.
Semangat perjuangan RA Kartini dalam memperjuangkan emansipasi perempuan di masa lalu, tegas Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil Jawa Tengah II itu, harus menjadi pemahaman bersama masyarakat untuk diamalkan dalam keseharian.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap, dengan menghidupkan kembali semangat RA Kartini dan para perempuan pejuang pendahulu bangsa, pemenuhan hak dan peningkatan peran perempuan di Indonesia dalam proses pembangunan dapat diwujudkan.
Menurut Rerie, Hari Kartini yang diperingati setiap tahun harus mampu terus memperbarui semangat setiap anak bangsa untuk mendukung pemenuhan hak-hak perempuan di Indonesia. (*)