Peringati HUT RI ke 80, Pemkab Maros Hapus Denda PBB hingga Oktober-Pastikan PBB Tak Naik 

Peringati HUT RI ke 80, Pemkab Maros Hapus Denda PBB hingga Oktober-Pastikan PBB Tak Naik 

Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB‑P2) tahun ini.

Sebaliknya, Pemkab memberikan keringanan berupa penghapusan denda sanksi administrasi PBB‑P2.

Berlaku awal Juli hingga 3 Oktober 2025, sebagai bagian peringatan HUT ke‑80 RI.

Bupati Maros, Chaidir Syam, mengatakan kebijakan ini untuk meningkatkan serapan pajak daerah, khususnya PBB‑P2. Ia meminta masyarakat memanfaatkan periode ini.

“Meski denda dihapus, pokok pajak tetap wajib dibayar,” ujarnya Rabu (13/8/2025).

Plt Kepala Bapenda Maros, M. Ferdiansyah, menyebut target penerimaan PBB‑P2 tahun ini sebesar Rp40 miliar.

Hingga awal Agustus, realisasi baru sekitar Rp8,6 miliar, atau 8,6 persen dari target.

Ferdiansyah menambahkan, penerimaan biasanya meningkat pascapanen.

Bapenda juga masih menunggu pemasukan dari PBB besar seperti PT Angkasa Pura sekitar Rp17 miliar, serta Grand Mall Maros sekitar Rp1 miliar.

Untuk mendongkrak realisasi, mulai 19 Agustus hingga 30 September 2025, tim optimalisasi pajak akan turun ke 14 kecamatan untuk memfasilitasi pembayaran PBB secara online.

Pembayaran setelah 31 Oktober 2025 otomatis dikenakan sanksi administrasi.

Berita Terkait
Baca Juga