Perkara Pernyataan Pendeta Minta Menag Hapus 300 Ayat Al Qur’an Naik Penyidikan

Perkara Pernyataan Pendeta Minta Menag Hapus 300 Ayat Al Qur’an Naik Penyidikan

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meningkatkan status penanganan perkara pernyataan pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta Menag menghapus 300 ayat Al-Quran.

“(Kasus Saifuddin Ibrahim) Sudah naik sidik,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa pendeta Saifuddin Ibrahim saat ini berada di Luar Negeri.

Pendeta Saifuddin menjadi viral usai menyampaikan sejumlah hal soal situasi kehidupan keagamaan di Indonesia kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Dia turut menyinggung masalah kurikulum pesantren dan mengaitkannya dengan radikalisme, serta usulan menghapus 300 ayat Alquran.

Berita Terkait
Baca Juga