Perkosa Mahasiswa, Dosen di Kampus Swasta Ditangkap Polisi

Perkosa Mahasiswa, Dosen di Kampus Swasta Ditangkap Polisi

Pedomanrakyat.com, Sumatera Utara – NTL (33), salah satu dosen di kampus swasta di Tapanuli Utara, Sumatera Utara ditangkap karena mmeperkosa mahasiswanya, KS.

Korban disodomi oleh dosennya di rumah NTP di Silangkitang, Kecamatan Sipoholon, Tapanuli Utara pada Rabu, 28 April 2022.

“Malam ini kita tidur sama ya, karena aku satu minggu ini pulang ke Tebing. Hanya malam ini lah terakhir kita tidur sama,” kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing menirukan penjelasan korban, Selasa (31/5/2022).

Malam itu pelaku memeluk paksa korban dan memperkosanya. Korban yang ketakutan kemudian bercerita ke rekannya hingga akhirnya ia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Taput.

Baringbing mengatakan NTL ditahan pada Jumat (3/6/2022) dan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah Polres Tapanuli Utara melakukan Visum ET Revertum (VER) dan pemeriksaan saksi.

“Setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli berupa Visum Et Revertum,” kata dia. Atas perbuatannya, dosen pria tersebut dijerat Pasal 292 KHUP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Berita Terkait
Baca Juga