Perkuat Penanganan Stunting, BKKBN Kumpulkan 155 Camat se-Sulsel

Perkuat Penanganan Stunting, BKKBN Kumpulkan 155 Camat se-Sulsel

Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sulsel kembali mengumpulkan 155 camat se-Sulsel di Claro Hotel Makassar, guna membahas strategi Percepatan Penurunan Stunting (PPS).

Hal tersebut dalam kegiatan komunikasi informasi dan edukasi percepatan penurunan stunting bersama mitra camat, Selasa (29/11/2022).

“Ada 311 camat se-Sulsel, hari ini hadir 155 camat merupakan angkatan kedua. Kemarin, telah berlangsung angkatan pertama,” ujar Kepala Perwakilan BKKBN Sulsel, Andi Ritamariani.

“Kita membagi dua sesi agar diskusi lebih efektif,” sambungnya.

Andi Rita menyebut stunting telah menjadi isu prioritas nasional. Diketahui, Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang khususnya di 1000 hari pertama kehidupan (HPK).

“1000 HPK artinya 270 hari dalam kandungan dan 730 hari setelah lahir atau usia 2 tahun” ujarnya.

Ia menyebutkan Pemerintah telah menetapkan stunting menjadi isu prioritas nasional, ditargetkan tahun 2024 turun ke angka 14 persen

“Angka Stunting Sulsel terbilang tinggi masih diangka 27,4 persen diatas nasional 24, 4 persen” lanjutnya.

Terbitnya Perpres 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting dan dijabarkan dalam Perban BKKBN Nomor 12 tentang RAN PASTI menjadi landasan hukum pelaksanaan Penaganan Stunting Nasional hingga ke tingkat desa kelurahan.

“Tim penurunan stunting ditingkat provinsi Sulsel, kab/kota, kecamatan sampai ke desa-desa pun telah dibuat,” kata Andi Rita

“Ini menjadi bukti bahwa pemprov Sulsel serius dalam upaya penurunan stunting,” lanjutnya.

Sejumlah materi disajikan diantaranya mekanisme perencanaan percepatan penurunan stunting dan penguatan serta evaluasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) kecamatan.

“Dipenguatan TPPS ini menjadi wadah camat untuk berdiskusi lebih jauh terkait tugas dan fungsi serta perannya dalam TPPS,” ujar Andi Rita.

Terakhir akan ada Focus Group Discussion (FGD) antara camat. Andi Rita menyebutkan tim TPPS di tingkat Kab/kota, diketuai wakil walikota dan bupati Kemudian ditingkat kecamatan, camat bertindak sebagai ketua tim penurunan stunting.

“Sedangkan di desa, lurah menjadi pengarah dan ketua penggerak PKK bertugas memimpin tim penurunan stunting” tutup Andi Rita

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dr H Andi Mappatoba turut hadir membawakan materi.

Dihadapan camat, H Andi Mappatoba menjelaskan peran dan fungsi camat dalam tim.

“TPPS Kecamatan memiliki tugas mensinergikan, mengkoordinasikan, mengevaluasi penyelenggaraan penurunan stunting dengan melibatkan lintas sektor,” ujar Staf Ahli Gubernur ini.

Ia menyebut camat harus mampu menjalankan tugas sampai tingkat RT/RW dengan berkoordinasi dengan lurah atau kades.

“Peranan camat dalam menjalankan tugas sampai tingkat RT/RW sehingga semua bisa tercover ditangani dengan baik,” sambungnya.

Usai pertemuan ini, Camat pun didorong langsung terjun ke masyarakat mengedukasi pentingnya pencegahan stunting pada anak.

Berita Terkait
Baca Juga