Perkuat Perlindungan MHA, Pemkab Lutim Gandeng UI dan KUSSI Jepang

Perkuat Perlindungan MHA, Pemkab Lutim Gandeng UI dan KUSSI Jepang

Pedomanrakyat.com, Makassar – Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Dr. Ramadhan Pirade, mewakili Bupati memimpin rapat kajian solusi sengketa lahan terkait Hak Ulayat dan Hak Pertambangan bersama Tim Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan Universitas Indonesia (SPPB-UI) dan The Kobe University Center for Social Systems Innovation (KUSSI) Jepang, Senin (26/1/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Lutim ini bertujuan mengidentifikasi hak-hak tradisional masyarakat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Pj. Sekda menegaskan Perda tersebut menjadi payung hukum utama dalam mengakui, melindungi, dan memberdayakan MHA, termasuk identifikasi wilayah adat dan sumber daya alam masyarakat adat di Bumi Batara Guru.

Sementara itu, Prof. Dr. Yuka Kaneko dari KUSSI Jepang menyampaikan masih adanya pertanyaan masyarakat terkait kejelasan implementasi Perda MHA, terutama dalam perlindungan wilayah suci, sakral, dan situs budaya.

Kepala Dinas Kominfo-SP Lutim, Andi Tabacina Akhmad, menjelaskan syarat penetapan kelompok adat sebagai MHA, di antaranya peta wilayah adat, dokumen kelembagaan, hukum adat yang masih berlaku, sejarah anak suku, serta harta benda berwujud dan tak berwujud.

Rapat ditutup dengan penyerahan plakat kepada tim SPPB-UI dan KUSSI Jepang, serta dihadiri perwakilan OPD, camat, dan PT Vale Indonesia. Pemkab Lutim berharap hasil kajian ini menjadi referensi strategis dalam penguatan eksistensi hukum adat di Luwu Timur.

Berita Terkait
Baca Juga