Perkuat Tata Kelola Kehutanan, Menhut: Layanan Publik Harus Menjadi Prioritas

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan terus memperkuat tata kelola layanan perizinan sektor kehutanan melalui penyelenggaraan layanan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Hal ini ditegaskan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni pada agenda Rapat Pimpinan (Rapim) di Manggala, Senin (3/8/2026).
“Saya ingin enam bulan ke depan kita memiliki sistem layanan yang lebih terbuka dan transparan, layanan publik harus menjadi prioritas,” kata Raja Antoni.
Menurutnya, terdapat empat hal yang harus dikedepankan dalam membuat layanan yakni, nama layanan yang jelas, persyaratan yang tercantum secara pasti atau tidak abu-abu, waktu pelaksanaan layanan, serta biaya.
Sejak 2024 hingga Juli 2026, sebanyak 2.104 layanan perizinan sektor kehutanan telah diterbitkan, mencakup 42 jenis layanan pada lima unit kerja eselon I.
Berdasarkan data layanan perizinan, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) menjadi unit dengan jumlah layanan terbanyak, yaitu 1.126 perizinan, disusul Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan sebanyak 478 perizinan, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial sebanyak 410 perizinan.
Kemudian, Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) sebanyak 51 perizinan, serta Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) sebanyak 39 perizinan.
Kementerian Kehutanan terus meningkatkan kualitas pelayanan perizinan sebagai bagian dari upaya mendukung kepastian berusaha, pengelolaan hutan yang berkelanjutan, konservasi sumber daya alam, serta pemberdayaan masyarakat melalui tata kelola kehutanan yang profesional, transparan, dan akuntabel.