Personel Polri Pengamanan Targedi Kanjuruhan bisa Dijerat Pidana

Personel Polri Pengamanan Targedi Kanjuruhan bisa Dijerat Pidana

Pedomanrakyat.com, Jakarta –  Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari mengatakan personil Polri yang mengamankan laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10), dapat dijerat pidana.

Menurutnya, personil Polri yang bertugas tidak memahami dampak penggunaan gas air mata yang semestinya tidak digunakan pada massa yang berkerumun dalam ruang gerak yang terbatas.

“Ketidakpahaman atas efek gas air mata adalah kesalahan. Salah menggunakan gas air mata di tempat yang tidak tepat dan mengakibatkan korban, maka para pelakunya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana,” ujar Taufik dalam keterangannya, Rabu (12/10).

Taufik mengatakan, gas air mata yang ditembakan di Stadion Kanjuruhan menjadi penyebab kepanikan massal.

“Penonton yang duduk rapat dengan akses ke luar yang terbatas ketika terkena gas air mata akan dapat menimbulkan korban,” sebutnya.

Legislator NasDem dari Dapil Lampung I (Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Pesisir Barat) itu meminta Polri tak berdalih bahwa gas air mata bukan penyebab timbulnya korban jiwa di Stadion Kanjuruhan.

Menurut Taufik, komandan polisi yang memberi perintah hingga personil yang menjalankan perintah bisa dijerat pidana.

“Para pelaku lapangan dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana setidaknya Pasal 359 KUHP,” ujarnya.

Pasal 359 KUHP menyebutkan “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Berita Terkait
Baca Juga