Pesan Kapolri Soal Diberlakukannya Kembali Tilang Manual: Tak Terima Titipan Denda, Pelanggar Wajib Ikut Sidang

Pesan Kapolri Soal Diberlakukannya Kembali Tilang Manual: Tak Terima Titipan Denda, Pelanggar Wajib Ikut Sidang

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit kembali mengizinkan petugas satuan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk melakukan tilang manual atau tilang di tempat.

Padahal sebelumnya, Kapolri memutuskan menghapus tilang manual sebagai upaya mencegah pungutan liar (pungli).

Meski tilang manual kembali diberlakukan, Kapolri menitipkan pesan. Dia mengingatkan Polantas tidak coba-coba melakukan suap atau pungutan liar (pungli).

“Pesan Kapolri untuk menindak di tempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti sidang. Bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang di tempat,” kata Karopenmas Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Selasa (16/5).

Kapolri juga meminta pengendara yang terkena tilang tidak coba-coba menyuap petugas di lapangan. Jika hal itu dilakukan, dipastikan akan ditindak.

“Tilang di tempat untuk menguatkan serta saling menguatkan baik dalam tilang ETLE dan tilang manual terus dikembangkan untuk ruas-ruas yang tidak menjangkau oleh ETLE,” tuturnya.

 

Berita Terkait
Baca Juga