Petinggi Polri Terseret Sengketa Rp11 T Blue Bird Group

Pedomanrakyat.com, Jakarta – PT Blue Bird Tbk dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadli Imran dan mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri digugat oleh Elliana Wibowo ke PN Jakarta Selatan.
Melalui tim kuasa hukumnya, Elliana Wibowo disebut tak mendapat keadilan atas peristiwa kekerasan fisik berupa pengeroyokan atau penganiayaan termasuk intimidasi secara psikis yang terjadi pada 23 Mei 2000 di ruang rapat direksi gedung pusat Blue Bird.
Selain mengajukan Permohonan Pra Peradilan, Elliana juga sedang memperjuangkan hak-haknya sebagai salah satu pemegang saham pendiri.
Adapun kerugian perdata yang dialami oleh ibu Elliana Wibowo sebagai Penggugat sebagai akibat dari serangkaian peristiwa kekerasan fisik-Psikis (dugaan pidana penggeroyakan dan/atau penganiayaan) yang dihentikan penyidikannya serta tidak dibayarkankannya dividen selama 10 tahun enam bulan yang dikualifikasi sebagai kerugian materiil adalah sebesar Rp. 1.363.768.900.000 dan kerugian immaterial sebesar Rp 10.000.000.000.000.
Sementara itu, Corporate Secretary PT Blue Bird Tbk Jusuf Salman mengungkapkan penggugat tak masuk dalam daftar pemegang saham.
“Jika berdasarkan data pemegang saham PT Blue Bird Tbk dari Biro Administrasi Efek Perseroan, Penggugat tidak tercatat sebagai pemegang saham Perseroan,” kata dia dalam keterangan resmi, Selasa (2/8/2022).