PGRI Kecam Hilangnya Tunjangan Guru dan Dosen dari RUU Sisdiknas

PGRI Kecam Hilangnya Tunjangan Guru dan Dosen dari RUU Sisdiknas

Pedomanrakyat.com, Jakarta – PB PGRI mengecam hilangnya pasal mengenai tunjangan profesi guru dan dosen dari RUU Sisdiknas.

Hal itu ditegaskan Ketua Departemen Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sumardiansyah Perdana Kusuma.

Sumardiansyah mengatakan bahwa, Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menghilangkan pasal tentang tunjangan profesi guru (TPG) dan dosen merupakan kelemahan atas profesi dan pelecehan terhadap terhadap harkat martabat guru.

Sumardiansyah menuturkan, sesungguhnya draf RUU Sisdiknas versi April 2022 Pasal 127 dan versi Agustus Pasal 105 mengenai hak kesejahteraan guru mengalami kemunduran dibandingkan dengan UU Tahun 2005 tentang Guru Pasal 14-20 dan Dosen Pasal 51-60.

“Kami menyatakan terjadi kemunduran mengenai profesi guru, mengenai hak kesejahteraan guru. Apalagi jika kita bandingkan dengan UU Guru dan Dosen pada Pasal 14-20 untuk guru dan Pasal 51-60 untuk dosen,” ujarnya pada RDPU dengan Komisi X DPR dan IGI, DPP PKLP dan Poros Pelajar Nasional di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/9/2022).

Sumardiansyah menjelaskan pada dalam RUU Sisdiknas, ada hak guru hilang.

Padahal, spirit negara untuk membentuk merdeka belajar dan guru merdeka.

 

Berita Terkait
Baca Juga