PHPU Rampung, KPU Tetapkan Caleg Terpilih 22 Agustus
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan calon legislatif (caleg) DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota terpilih hasil Pemilu 2024 pada Kamis 22 Agustus.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyusul rampungnya perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif atau sengketa Pileg di Mahakamah Konstitusi (MK).
“KPU sesuai dengan PKPU kita akan segera menetapkan perolehan suara keseluruhan baik DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPR kabupaten/kota untuk kemudian kita tetapkan di tanggal 22 (Agustus), hari Kamis, tiga hari setelah hari ini,” kata Afif di Jakarta, Senin (19/8).
Afif menyebut penetapan perolehan kursi dan caleg tidak akan mengganggu tahapan Pilkada 2024. Sebab, pendaftaran kepala daerah baru akan dibuka oleh KPU pada 27-29 Agustus mendatang.
Hasil Pileg DPRD berpengaruh ke Pilkada. Berdasarkan aturan yang ada, pasangan calon kepala daerah harus didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan alokasi 20 persen kursi parlemen ataupun 25 persen suara sah Pileg DPRD 2024.