Picu Kemacetan, DPRD Makassar Minta Lahan Parkir Dijadikan Tempat Berjualan Diatasi 

Picu Kemacetan, DPRD Makassar Minta Lahan Parkir Dijadikan Tempat Berjualan Diatasi 

Pedoman Rakyat, Makassar – Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika mengkritisi banyaknya lahan parkir gedung yang sudah beralih fungsi menjadi tempat usaha.

Salah satu contohnya di Jalan Rappocini, Kelurahan Buakana, Kecamatan Rappocini. Pemilik usaha mengalihfungsikan lahan tersebut menjadi tempat promosi hingga konter HP. Alhasil, banyak kendaraan yang parkir di tepi jalan.

Padahal, lahan perparkiran sudah jelas diatur dalam Perda No 17 Tahun 2006 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan, Pasal 18. Dimana untuk menghindari kemacetan, pemilik gedung/usaha wajib menyediakan lahan khusus parkir sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ini yang biasa bikin tingkat kemacetan di Rappocini meningkat. Karena rollingnya itu ditempati lahan untuk berjualan, bukan lahan parkir,” katanya.

Menurut Andi Suharmika, hal itu harusnya ditindaki oleh aparat dan Dinas Tata Ruang, apalagi persoalan serupa sudah terjadi berulang kali. Tak hanya di Rappocini, masih banyak wilayah-wilayah lain yang tak ditindaki oleh Pemkot Makassar.
“Jalan-jalan saja di Dapilku, Dapil I, itu banyak memang di sana tak hanya Rappocini. Sebenarnya kalau mau dibilang mereka ini (Pemkot) sudah terlambat sekali kalau mau dibilang, dia tindak lanjuti terkait hal ini,” lanjutnya.

Andi Suharmika mengajak Pemkot Makassar untuk melakukan penataan, tentunya dengan cara-cara humanis, apalagi saat ini pelaku usaha terdampak pandemi Covid-19.

“Kecuali sudah ditanya berkali-kali tapi masih begitu, nah sudah bisa dilakukan tindakan lebih lanjut,” pungkasnya.

Berita Terkait
Baca Juga