Pihak Kepolisian Telusuri Dugaan Jual-Beli Sertifikat Vaksin

Pihak Kepolisian Telusuri Dugaan Jual-Beli Sertifikat Vaksin

Pedoman Rakyat, Jakarta- Pihak kepolisian akan telusuri adanya dugaan jual-beli kartu sertifikat vaksin Covid-19.

“kami  bakal  melakukan penyelidikan,” kata Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono, saat dikonfirmasi mengenai penyelidikan jual-beli sertifikat vaksin Covid-19, Sabtu (3/7/2021).

Kartu sertifikat ini merupakan penanda bagi masyarakat yang telah mendapat dosis suntikan vaksin Covid-19. Saat ini, sertifikat itu menjadi persyaratan perjalan selama masa PPKM Darurat.

Argo mengingatkan agar masyarakat tak mencari cara instan untuk mendapatkan sertifikat vaksin tersebut. Pasalnya, kata dia, masyarakat dapat secara resmi menerima suntikan dosis vaksin saat ini secara mudah.

Dia menerangkan bahwa vaksinasi dilakukan untuk menciptakan kekebalan komunal atau herd immunity terhadap virus corona. Pemerintah pun memiliki target untuk program vaksinasi dan tidak dapat dicurangi.

“Silakan datang ke gerai vaksin Presisi untuk mendapatkan suntikan vaksin,” ucap Argo.

Argo mengatakan bahwa Polri turut membantu percepatan program vaksinasi dengan menyiapkan gerai-gerai vaksin di seluruh kantor polisi yang ada di Indonesia.

Masyarakat, kata dia, dapat menerima dosis vaksin secara gratis di seluruh wilayah tempat tinggalnya tanpa syarat domisili sesuai KTP.

Berita Terkait
Baca Juga