Pimpinan Bank di Bantaeng Sulawesi Selatan Jadi Tersangka Pencabulan Terhadap Bawahan

Pedoman Rakyat, Bantaeng – ES, pria 40 tahun, pimpinan salah satu bank pelat merah di Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menjadi tersangka. ES ditersangkakan dalam kasus pencabulan terhadap bawahannya. ES kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Bantaeng.
“Iya betul itu kita sudah tetap kan sebagai tersangka. Itu kepala unit dari salah satu kantor milik BUMN di Kabupaten Bantaeng, yang bergerak di bidang perbankan,” kata Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Abdul Haris Nicolaus, kepada Pedomanrakyat via seluler, Kamis (25/2/2021) siang.
Kata Haris, penetapan ES sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada (22/2/2021) lalu. “Yang dilaporkan itu pimpinan unit, bukan cabang kemarin keliru itu,” ucapnya.
Dari pengakuan ES, kata polisi, tersangka baru kali ini melakukan hal tak senonoh itu terhadap korban. Pengakuan ES, baru sekali melakukan tindak pidana pencabulan itu. “Kalau yang kami dalami baru satu kali. Motifnya masih kita dalami,” singkat Haris.
Pimpinan unit plat merah BUMN ini pun dijerat dengan pasal 294 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, ES mencabuli bawahannya saat korban sedang sibuk menjalankan pekerjaannya. Modusnya, pelaku tiba-tiba mencium pipi korban. Tak terima, korban pun melaporkan perbuatan tak senonoh itu ke polisi.