Polda Banten: Laporan Suami yang Selingkuh dengan Mertua Belum Penuhi Bukti

Polda Banten: Laporan Suami yang Selingkuh dengan Mertua Belum Penuhi Bukti

Pedomanrakyat.com, Banten – Polda Banten menolak laporan yang dilayangkan oleh RZ, suami selingkuh dengan ibu mertua yang kini menjadi viral di Serang, Banten.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Shinto Silitonga saat dihubungi media, Rabu (4/1/2023).

“Kami tidak menerima pelaporan RZ yang melaporkan istrinya NR (Norma Risma) atas dugaan pelanggaran tindak Pidana ITE,” ungkap Shinto.

Shinto menjelaskan alasan penolakan pelaporan yang dilakukan RZ alias Rozy Zay Hakiki yang ditemani pengacaranya yang datang ke Polda Banten pada 29 Desember 2022 lalu lantaran kurangnya alat bukti yang disampaikan RZ.

 

Berita Terkait
Baca Juga