Polda Sulsel Pastikan Pecat AKBP M Terkait Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur Usai Proses Pidana Tuntas

Polda Sulsel Pastikan Pecat AKBP M Terkait Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur Usai Proses Pidana Tuntas

Pedomanrakyat.com, Makassar- Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan bakal memberikan sanksi tegas terhadap AKBP M yang melakukan tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana. Kata dia, sanksi tegas yang bakal diberikan ialah pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

PTDH bakal dilakukan jika proses perkara pidana AKBP M selesai.

“Pasti (di PTDH) kalau sudah diproses pidananya,” jelas Komang kepada Pedomanrakyat.com, Senin (7/3/2022) siang.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), kini menetapkan oknum Perwira Polri AKBP M  sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya kepada anak di bawah umur berinisial IS (13).

Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho mengatakan, AKBP M ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan sejumlah tahap penyelidikan dan gelar perkara.

“Hasil gelar perkara kita sepakat menaikkan statusnya dari saksi ke tersangka,” kata Onny di Mapolda Sulsel, Jumat (4/3/2022).

AKBP M terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

“Hal ini diatur dalam undang-undang Nomor 22 tahun 2002 terkait pencabulan terhadap anak. Dalam pasal 82 diancam hukuman 15 tahun,” ucapnya.

AKBP M pun kini sudah ditahan di ruang sel Mapolda Sulsel.

Berita Terkait
Baca Juga