Polda Sulsel Tangkap 8 Nelayan Terkait Kasus Ilegal Fishing

Polda Sulsel Tangkap 8 Nelayan Terkait Kasus Ilegal Fishing

Pedoman Rakyat, Makassar – Direktorat Polair Polda Sulsel  mengungkap kasus penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) yang melibatkan 8 orang nelayan. Mereka semua, berasal dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Masing-masing pelaku yang diamankan ialah, HL (44), AG (50), SR (30), HR (39) asal Pulau Kodingareng, Makassar. MH (44) asal Takabonerate, Selayar, AR (42) asal Pulau Butung-butungan, Pangkep, MR (42) asal Pulau Marsende, Pangkep dan RS (33) asal Kecamatan Salomekko, Bone.

“Ini hasil pengungkapan dari bulan Maret hingga Juni 2021 di berbagai lokasi perairan di wilayah hukum Polda Sulsel, ” ungkap Kapolda Sulsel Irjen Merdisyam dalam konferensi pers di Kantor Polair Polda Sulsel, Rabu (23/6/2021).

Merdisyam mengatakan, pengungkapan merupakan hasil pengembangan laporan yang diterima dari masyarakat, mengenai aktivitas nelayan yang dianggap meresahkan.

“Mereka menangkap ikan dengan bahan peledak, berdaya ledak cukup besar,” kata Merdisyam.

Dalam pengungkapan itu, petugas menyita banyak barang bukti alat penangkapan ikan. Di antaranya, 6 unit perahu, 3 unit kompressor, 7 roll selang, regulator 10 unit, GPS 3 unit. “Yang berbahaya, adalah 101 buah bom ikan yang sudah terangka dan detonator 100 batang,” ucapnya.

Merdisyam menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa bahan peledak seperti pupuk amonium nitrate, diperoleh para nelayan dari Malaysia. Barang diselundupkan masuk ke Indonesia melalui jalur laut, di Kalimantan lalu bersedar diberbagai wilayah.

“Diselundupkan juga masuk ke Indonesia melalui jalur laut dan sumbu api sebagai pengantar panas merupakan pabrikan maupun rakitan yang biasanya dibuat di Indonesia,” imbuh Merdisyam.

Lebih lanjut kata Merdisyam, petugas saat ini masih berupaya memburu penyedia bahan berbahaya oleh para nelayan. Direktorat Polair Polda Sulsel, bekerjasama dengan otoritas pemerintah di masing-masimg daerah. Khususnya di wilayah pelabuhan di Sulsel.

Nelayan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Kantor Polair Polda Sulsel. Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 84 ayat (1) UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara.

Berita Terkait
Baca Juga