Polda Sulsel Tetapkan 7 Tersangka dalam Kasus Kerusuhan Tallo

Polda Sulsel Tetapkan 7 Tersangka dalam Kasus Kerusuhan Tallo

Pedomanrakyat.com, Makassar – Polda Sulawesi Selatan merilis hasil pengungkapan kerusuhan di Kecamatan Tallo, Makassar, yang memicu pembakaran 13 rumah pada Jumat (18/11/2025). Kerusuhan dipicu tewasnya Civas (37) akibat tertembak senapan angin di bagian pelipis.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyampaikan enam terduga pelaku pembakaran telah diamankan, masing-masing MR (18), SU (18), AQ (17), SP (20), dan FD (16). Untuk kasus penembakan, polisi menangkap CB (36), seorang mekanik yang menembakkan senapan angin modifikasi.

Dirreskrimum Kombes Setiadi Sulaksono menegaskan polisi turut menyita barang bukti yang digunakan saat tawuran dan masih mendalami asal senapan.

Enam pelaku pembakaran dijerat Pasal 187 jo Pasal 55–56 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hingga 12 tahun penjara. Pelaku penembakan CB dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait
Baca Juga