Polemik Infak ASN, DPRD Pangkep Minta Regulasi Diperjelas

Pedomanrakyat.com, Pangkep – Polemik pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) memanas dan dibahas dalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan pada Selasa (10/3/2026).
Komisi III DPRD mempertanyakan mekanisme pemotongan gaji sekitar 2.450 ASN dan PPPK yang nilainya mencapai Rp248 juta per bulan.
Anggota DPRD Pangkep dari Fraksi Golkar, Muchtar Sali, meminta Baznas menghentikan sementara pemotongan gaji tersebut hingga ada regulasi yang lebih jelas.
Pimpinan sidang Komisi III, Saharuddin, menegaskan Baznas tidak boleh melakukan pendebetan rekening secara sepihak tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
DPRD juga menyoroti adanya dugaan intervensi terhadap ASN agar bersedia gajinya dipotong oleh Baznas. Namun, Asisten I Setda Pangkep, Bachtiar, membantah adanya tekanan tersebut.
“Pemda memberikan garansi bahwa tidak ada intervensi terhadap ASN,” tegasnya.
Sementara itu, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Lutfi Hanafi, menekankan bahwa infak seharusnya bersifat sukarela dan tidak ditentukan oleh pihak mana pun.
Ketua Baznas Pangkep, Arif Arfah, menyatakan pemotongan gaji tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan ASN dan mengacu pada Surat Edaran Bupati tahun 2021.
Diketahui, pemotongan gaji ASN tersebut telah berlangsung sejak 2022 melalui kerja sama Baznas dengan Bank Sulselbar.
Sementara itu, Kepala Cabang Bank Sulselbar Pangkep, Akmad, menyatakan pihak bank akan menghentikan sementara pemotongan gaji ASN mulai April 2026 sambil menunggu solusi dan kesepakatan baru.