Polemik Upah Buruh Vendor, DPRD Pangkep Tegaskan SK Gubernur Mengikat

Pedomanrakyat.com, Pangkep – Polemik tuntutan kenaikan upah buruh vendor di lingkungan PT Semen Tonasa mencuat. Para pekerja menuntut pembayaran upah tahun 2026 sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan yang dinilai belum diterapkan secara penuh.
Persoalan ini mendapat perhatian DPRD Kabupaten Pangkep. Sekretaris Komisi II DPRD Pangkep dari Fraksi PPP, Syamsinar, menegaskan tuntutan buruh menyangkut hak dasar tenaga kerja dan tidak boleh diabaikan.
“Upah tahun 2026 sesuai SK Gubernur Sulsel adalah hak buruh yang wajib dipenuhi,” ujar Syamsinar. Ia menekankan SK Gubernur bersifat mengikat dan UMK merupakan instrumen perlindungan kesejahteraan buruh.
Untuk mencari solusi, Syamsinar mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan serta manajemen PT Semen Tonasa. Ia berharap persoalan diselesaikan melalui dialog terbuka dan berkeadilan agar hak buruh terpenuhi tanpa mengganggu keberlanjutan usaha.
Sementara itu, Direktur Utama PT Semen Tonasa, Anis, menyatakan perusahaan telah memenuhi kewajiban sesuai regulasi. Menurutnya, upah tenaga alih daya saat ini telah berada di atas UMK yang ditetapkan.
“Selama upah dibayarkan di atas UMK, secara aturan kami berada dalam posisi aman. Meski begitu, kami tetap membuka ruang dialog,” ujarnya.