Polisi Amankan Supir Mobil Kemensos Penabrak Pesepeda di Makassar, Terancam 3 Tahun Penjara

Polisi Amankan Supir Mobil Kemensos Penabrak Pesepeda di Makassar, Terancam 3 Tahun Penjara

Pedoman Rakyat, Makassar – Polisi akhirnya mengamankan pelaku penabrak lari pesepeda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ternyata mobil berplat merah itu milik Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Takalar.

Pengendaranya berinisial SB dan sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar. Penabrak pesepeda di Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, ini dijemput pihak kepolisian di kantornya Dinas Sosial Takalar, Jumat (30/7/2021) sore tadi.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam mengatakan, bahwa pelaku tabrak lari telah diamankan, setelah dilakukan penyelidikan hasil rekaman CCTV dan keterangan dari beberapa saksi.

“Setelah penyelidikan itu, tadi kita ke sana (Dinas Sosial Takalar) untuk menjemput sopir mobil dinas itu. Dan sopir itu sudah kita amankan bersama kendaraan dinasnya,” kata Kadarislam, Jumat malam.

Mantan Kapolres Bone ini mengungkapkan, saat kejadian itu pelaku yang mengendarai mobil rescue milik Dinsos Takalar ini dalam keadaan mengantuk, setelah mengikuti sebuah acara di Kota Makassar.

“Tadi pengakuannya pada saat itu dia dalam keadaan mengantuk, sehingga kendaraan oleng ke kanan lalu menabrak salah satu rombongan pesepeda,” jelasnya.

Setelah tabrakan tersebut, kata Kadarislam pelaku langsung kabur karena mengalami ketakutan, begitu melihat banyak warga yang mendekat.

“Sekeliling TKP banyak warga yang teriak-teriaki. Terus dia juga berdua bersama kepala dinas sosialnya, dari Takalar, memang sedikit ada gangguan jantung, sehingga takut terjadi sesuatu sehingga mereka meninggalkan TKP,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan di Mapolres Pelabuhan Makassar, pelaku mengaku salah, karena ketakutan sehingga meninggalkan lokasi kejadian dan langsung menuju ke Kabupaten Takalar.

“Jadi dia mengaku salah, karena takut sehingga dia tidak lagi berfikir ke kantor polisi terdekat, tapi dia langsung ke Takalar. Tapi kami sudah amankan dan masih menjalani pemeriksaan,” bebernya.

Akibatnya kata Kadarislam sopir mobil rescue milik Dinas Sosial Kabupaten Takalar ini akan dijerat dengan pasal 312 tentang tabrak lari undang-undang nomor 22 tahun 2009.

“Ancaman hukumannya 3 tahun penjara dan denda Rp 75 juta. Mobil dinasnya juga sudah kita amankan sekarang sebagai barang bukti,” tandasnya.

Berita Terkait
Baca Juga