Polisi: Bandar Judol Setor Rp24 Juta ke Pegawai Komdigi untuk 1 Situs per Bulan
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Polisi mengungkapkan bandar atau pemilik situs judi online menyetor uang sebesar Rp23 juta-Rp24 juta per bulan agar website milik mereka tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Hal ini terungkap setelah polisi menangkap HE yang merupakan bandar sekaligus pemilik situs judi online ‘Keris123’.
Dalam proses itu, HE berkomunikasi dengan tersangka MN. Diketahui, MN berperan sebagai penghubung antara bandar judi dengan para tersangka lainnya, termasuk pegawai Komdigi.
“Berdasarkan keterangan dari HE, grup mereka telah mengelola ribuan web judi online. Biaya yang disetorkan antara lain itu Rp23.000.000 sampai Rp24.000.000 per web per bulan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (15/11).
Di sisi lain, HE juga diketahui berperan sebagai agen untuk mencari bandar atau pemilik situs judi online lainnya yang ingin websitenya aman dari pemblokiran.
Dalam aksinya ini, HE lagi-lagi bekerja sama dengan MN. HE pun mendapat komisi jutaan rupiah dari aksinya ini.
“Dia mendapat komisi Rp2 juta-Rp4 juta sebulan,” ucap Ade Ary.