Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Tembakau Sintetis di Makassar, 1 Kg Barang Bukti Disita

Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Tembakau Sintetis di Makassar, 1 Kg Barang Bukti Disita

Pedoman Rakyat, Makassar- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis tembakau sintetis. Dari pengungkapan itu polisi berhasil menyita sebanyak 1 kilogram tembakau sintetis yang bakal beredar di Kota Makassar.

Wakapolrestabes Makassar, AKBP Budi Susanto mengatakan, pihaknya mengamankan tiga orang terduga pelaku di waktu dan lokasi yang berbeda, ada di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.

“Masing masing pelaku bernama Muh Restu Faisal alias Beke (19), Muh Syahru Ramadan alias Yuyu (19), A. Syahriwijaya (20). dengan barang bukti narkoba jenis sintetis gorilla,” kata Budi Susanto saat menggelar konfrensi pers di Polrestabes Makassar, Kamis (12/8/2021) petang.

Kata Budi, peran para pelaku ini ada sebagai pengedar barang haram tersebut, dan ada juga sebagai perantara.

Sedangkan, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto menjelaskan bahwa pihaknya pertamakali mengamankan yakni Muh Restu di BTN Tamarunang, Gowa, hingga pengembangan dilakukan di Kota Makassar.

“Pada saat penangkapan Sriwijaya dan Syahru di TKP ke dua di jalan Urip Sumoharjo didapatkanlah tembako Gorillah seberat kurang lebih 1 Kg,” jelasnya.

Yudi mengungkapkan, para pelaku ini membeli tembakau sintetis itu dari paket perkilo dengan cara online.

“Mereka buatkan sachet kecil dengan label sendiri, kemudian di ecer ada yang harga 100 ribu dan 200 ribu per sachetnya,” ucapnya.

Lanjut Yudi mengatakan, terduga pelaku ini merupakan pengedar dengan sasaran siswa dan remaja yang ada di Kota Makassar.

“Setelah di kecilkan sachetnya, mereka menjual secara online, kebanyakan sudah ada pelanggannya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, ke tiga terduga pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana hukuman seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliyar dan paling banyak Rp 10 Miliyar.

 

Berita Terkait
Baca Juga