Polisi Diminta Gunakan UU TPKS Usut Dugaan Pelecehan di Ajang Miss Universe

Polisi Diminta Gunakan UU TPKS Usut Dugaan Pelecehan di Ajang Miss Universe

Pedomanrakyat.com, Jakarta –  Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendorong kepolisian menggunakan UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam mengusut kasus dugaan pelecehan seksual pada ajang Miss Universe Indonesia.

“Inilah kenapa UU TPKS kami perjuangkan, sehingga hal seperti ini bisa cepat dan jelas prosesnya. Polisi juga bisa dengan leluasa melakukan pemeriksaan karena landasan hukumnya sudah clear,” kata Sahroni, Kamis (10/8).

Legislator NasDem itu menegaskan, bakal memantau proses hukum dugaan pelecehan seksual yang dialami finalis Miss Universe Indonesia. Aparat penegak hukum harus melindungi korban.

“Yang pasti saya mau semua orang terlindungi dari kejahatan seksual, dan polisi dalam hal ini harus berperspektif korban,” tandasnya.

Sahroni meminta Polda Metro Jaya memproses semua laporan yang masuk. Berdasarkan perkembangan kasus, banyak korban yang ternyata pernah mengalami pengalaman buruk serupa.

“Karena para korban sudah melapor, polisi harus mengusut semuanya hingga tuntas, termasuk ke penyelenggara,” imbuhnya.

Wakil rakyat dari Dapil DKI Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu) itu menilai pengusutan kasus tersebut penting dilakukan, sehingga menimbulkan efek jera.

“Ini demi memastikan agar tindakan pelecehan seksual tidak terjadi lagi dalam ajang ini, maupun dalam kehidupan bernegara kita,” pungkasnya.

Sebelumnya, finalis Miss Universe Indonesia 2023, N, melalui kuasa hukumnya, melaporkan yayasan penyelenggara Miss Universe Indonesia 2023 atas dugaan pelecehan seksual. Polda Metro Jaya kini tengah menyelidiki kasus tersebut.

Berita Terkait
Baca Juga