Polisi Gagalkan Penyelundupan 353 Kilogram Sabusabu dari Malaysia
Pedoman Rakyat, Jakarta – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 353 kilogram sabusabu milik jaringan Timur Tengah yang dikirim dari Malaysia ke Aceh. Dalam operasi selama sepekan, polisi menangkap tiga pelaku penyelundupan.
Operasi itu perburuan pelaku digelar Rabu (27/1/2021) hingga Selasa (2/2/2021). Dirnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar, mengatakan, 353 kilogram sabusabu itu diselundupkan lewat jalur laut ke pelabuhan rakyat Desa Matang Bangka, Kabupaten Bireun, Aceh.
“Penyelundupan 353 kg sabu jaringan internasional Timur Tengah, Malaysia, Aceh,” terang Dirnarkoba Bareskrim Polri, dalam keterangan pers, Kamis (11/2/2021) .
Selain itu, Dirnarkoba Bareskrim Polri menyebutkan, penangkapan berkat informasi masyarakat. Polisi lalu mengamati lokasi pelabuhan. Ditemukan kapal pengangkut sabusabu hendak berlabuh. Namun pelaku tahu ada polisi sehingga melompat ke air dan berusaha melarikan diri.
Tidak tinggal diam polisi menangkap para pelaku sebanyak 11 pelaku. Mereka berinisial KM (37) petugas kapal, MD (23) kapten kapal, ES (35) pengendali sabu, MA (36) pengendali, SI (50), SN (53), KR (23), IZ (40), MR (25), SY (63), dan SB (41).
“Pelaku berinisial MA (36) merupakan napi Lapas Lhokseumawe berperan sebagai napi,” terang Dirnarkoba.
Dirnarkoba juga menambahkan bahwa, para pelaku dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Begitu juga dengan barang bukti turut dibawa petugas.