Polisi Minta Orang yang Terima Uang-Barang dari Crazy Rich Indra Kenz dan Doni Salmanan Lapor Penyidik

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengimbau setiap orang yang pernah menerima uang atau barang dari influencer Doni Salmanan atau Indra Kesuma alias Indra Kenz untuk melaporkan penerimaan uang ke kepolisian.
Doni dan Indra Kenz telah jadi tersangka kasus dugaan penipuan serta pencurian uang lewat aplikasi yang berkedok trading binary option.
“Kepada siapa pun yang menerima uang ataupun barang dari para tersangka, baik dari Saudara IK dan DS, agar bisa iktikad baik melaporkan kepada penyidik,” kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).
Polisi akan melakukan pelacakan aset dan aliran dana terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Doni dan Indra.
Menurut dia, uang hasil tindak pidana tersebut akan disita selama proses penyidikan. Dalam rangka melakukan pelacakan aset dan penyitaan, Polri juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Makanya nanti kami lihat, akan kami lakukan pengembangan,” ujar dia.
Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan aplikasi Binomo pada 24 Februari lalu. Doni resmi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa kemarin.
Atas perbuatannya, keduanya pun terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara.
Sebelum dilaporkan ke polisi, Doni Salmanan sempat jadi sorotan di media sosial karena membagi-bagikan uang kepada sejumlah orang.
Salah satunya, Doni memberikan donasi kepada YouTuber Reza Arap Oktovian sebesar Rp 1 miliar.