Polisi Tetapkan 6 Tersangka Buntut Holywings Promo Miras ‘Muhammad’ dan ‘Maria’

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Buntut Holywings Promo Miras ‘Muhammad’ dan ‘Maria’

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Polisi telah menetapkan enam orang tersangka buntut kasus promosi minuman beralkohol untuk orang bernama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’ di Holywings.

Kasus ini diungkap Polres Metro Jakarta Selatan setelah melakukan patroli siber.

Patroli siber menemukan adanya postingan di akun Instagram Holywings soal promo minuman beralkohol gratis untuk yang bernama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’.

Polisi menduga ada unsur pidana yang berpotensi menimbulkan hate speech bernuansa SARA dan penistaan agama.

“Dari postingan tersebut kemudian kami melakukan patroli siber, dari patroli yang dilakukan patroli siber itu Polres Metro Jakarta Selatan kami kemudian mendapatkan info keterangan bahwa info tersebut benar dikeluarkan secara resmi dengan oleh pihak HW dan lokasinya memang kantor pusatnya di daerah BSD, Tangsel,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers, Jumat (24/6/2022).

Kemudian, dikarenakan belum ada laporan masyarakat maka pihak kepolisian membuat laporan polisi tipe A. Laporan model A adalah laporan yang dibuat anggota Polri yang mengetahui, menyaksikan adanya suatu peristiwa dugaan tindak pidana yang terjadi.

Selanjutnya, pihak kepolisian langsung bergerak ke kantor pusat Holywings, BSD, Tangerang Selatan dan menemukan sejumlah karyawan yang membuat dan meng-upload konten tersebut ke media sosial.

Berita Terkait
Baca Juga