Polisi Tetapkan Siswa Kelas 6 SD di Simalungun Jadi Pelaku Perundungan

Polisi Tetapkan Siswa Kelas 6 SD di Simalungun Jadi Pelaku Perundungan

Pedomanrakyat.com, Simalungun – Polisi menetapkan seorang pelajar kelas 6 Sekolah Dasar (SD) berinisial JMS (14) di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara sebagai pelaku perundungan atau bullying terhadap temannya RPS (12) sebagai pelaku anak.

Pelaku tidak ditahan karena masih di bawah umur.

Dalam kasus ini korban RPS ditendang dari belakang hingga jatuh tersungkur ke tanah.

Kejadian perundungan itu viral di media sosial.

Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala mengatakan peristiwa perundungan itu terjadi pada Jumat 15 Maret 2024 sekira pukul 15.30 WIB, di halaman depan rungan Kelas 6 SD Negeri di Kecamatan Dolog Pardamean Kabupaten Simalungun.

“Polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban anak, pelaku anak, guru dan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi anak. Setelah itu penyidik juga melakukan gelar perkara dan menyimpulkan kasusnya naik penyidikan,” jelasnya.

AKBP Choky menambahkan untuk JMS telah ditetapkan sebagai pelaku anak. JMS dijerat dengan Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU RI NO 23 TAHUN 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI NO 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“JMS tidak dilakukan penahanan dan proses berkas perkara tetap lanjut menunggu hasil Diversi. Pelaku anak juga dilakukan pendampingan oleh Bapas. Sedangkan korban dibawa ke RSUD Tuan Rondahaim Pematang Raya,” tutupnya.

Berita Terkait
Baca Juga