Polisi Tetapkan Sopir Truk Kecelakaan Maut di Balikpapan jadi Tersangka, Terancam Penjara 6 Tahun

Polisi Tetapkan Sopir Truk Kecelakaan Maut di Balikpapan jadi Tersangka, Terancam Penjara 6 Tahun

Pedoman Rakyat, Balikpapan – Polisi menetapkan sopir truk tronton, Muhammad Ali (48) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menabrak sejumlah pengendara roda dua dan roda empat di persimpangan menuju Jalan Soekarno Hatta, Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022) pagi.

“Begitu kami amankan, kita periksa, langsung kita tetapkan jadi tersangka dan kita tahan,” kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).

Dikatakan Yusuf, Muhammad Ali melanggar peraturan wali kota Balikpapan terkait larangan mengemudikan truk di jalur terlarang.

“Ya (melanggar), jadi memang ada peraturan wali kota Balikpapan di sana bahwasannya angkutan alat berat itu tidak boleh lewat situ setiap hari dari pukul 06.00 sampai 21.00 Wita,” ucapnya.

Atas perbuatannya, sopir truk dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) juncto Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Dengan ancaman 5 dan 6 tahun penjara,” imbuhnya.

Sebelumnya, peristiwa kecelakaan beruntun melibatkan truk tronton bermuatan berat menabrak enam buah kendaraan roda empat dan 14 unit sepeda motor yang tengah mengantre di lampu merah Simpang Muara Rapak Jalan Sukarno-Hatta Balikpapan.

Kecelakaan tersebut terjadi pukul 06.15 Wita. Diduga truk mengalami rem blong, sementara kondisi jalanan lurus menurun dari arah perbukitan.

Kecelakaan maut tersebut menyebabkan empat orang meninggal, empat orang luka berat, 17 orang luka ringan, serta satu orang masih kritis.

Berita Terkait
Baca Juga