Polisi Ungkap Penjual Miras Berkedok Warung Kelontong di Makassar

Pedoman Rakyat, Makassar– Kepolisian Sektor (Polsek) Manggala mengungkap penjualan minuman keras (Miras) berkedok warung kelontong di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dari pengungkapan itu satu pemilik warung diamankan beserta ratusan botol miras.
Kapolsek Manggala, Kompol Supriady Idrus mengatakan, pengungkapan yang dilakukan pihaknya itu berawal saat petugas melakukan patroli dan mendapati warung pelaku berinisial HYL (70) menjual miras tanpa izin di Jalan Sakura, Kecamatan Manggala, Makassar.
“Saat kita mintai surat izin jual miras, pemilik warung tidak dapat menunjukkan, jadi kita amankan dan dimintai keterangan,” kata Edhy sapaan akrab Kompol Supriyadi Idrus kepada Pedoman Rakyat.com, Kamis (12/8/2021) siang.
Kata Edhy, total ada 127 botol miras berbagai merek yang disita dari pelaku. Alasan pelaku juga menjual miras demi kebutannya sehari-hari.
“Modusnya itu warung kelontong biasa tapi ternyata menjual miras, pelaku yang diamankan laki-laki,” jelasnya.
Kini pelaku pun masih berada di Mapolsek Manggala untuk dimintai keterangan.