Polres dan Pemkab Maros Gencarkan Penertiban Truk ODOL di Wilayah Moncongloe

Pedomanrakyat.com, Maros – Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya, bersama Bupati Maros H.Andi Syafril Chaidir Syam turun langsung memantau kegiatan sosialisasi penertiban truk tambang dan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) di wilayah Kecamatan Moncongloe, Selasa (7/10/2025). Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Perhubungan Kabupaten Maros dan Satuan Lalu Lintas Polres Maros, sebagai langkah awal dalam upaya penertiban kendaraan angkutan tambang yang melebihi kapasitas muatan serta tidak sesuai dengan ketentuan teknis di jalan umum.
Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan, kegiatan sosialisasi dilakukan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus mencegah kerusakan infrastruktur akibat kendaraan dengan muatan berlebih. “Hari ini kami melaksanakan sosialisasi dan himbauan kepada para pengemudi truk di wilayah Moncongloe. Setiap truk wajib dalam kondisi layak jalan, dan pengemudi harus memiliki surat izin mengemudi yang sah,” ujar Kapolres.
Ia menegaskan, selama masa sosialisasi diberlakukan aturan jam operasional truk mulai pukul 08.00 hingga 16.00 Wita, serta pembatasan kecepatan maksimal 40 kilometer per jam. Setelah masa sosialisasi berakhir, pihak kepolisian akan melakukan penindakan tegas bagi pengemudi yang melanggar ketentuan tersebut.
Sementara itu, Bupati Maros H.Andi Syafril Chaidir Syam memberikan apresiasi atas langkah Polres dan Dinas Perhubungan dalam mengedepankan sinergi untuk mewujudkan tertib lalu lintas di Kabupaten Maros. “Upaya ini bagian dari komitmen bersama antara pemerintah daerah dan aparat kepolisian untuk menjaga keselamatan masyarakat sekaligus ketertiban transportasi di wilayah kita,” ungkap Chaidir.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Maros berharap penertiban kendaraan tambang dan ODOL dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran pengemudi agar mematuhi ketentuan keselamatan berlalu lintas di jalan raya.