Polres Pelabuhan Makassar Gagalkan Peredaran Sabu 21 Kg Senilai Rp21 Miliar

Polres Pelabuhan Makassar Gagalkan Peredaran Sabu 21 Kg Senilai Rp21 Miliar

Pedoman Rakyat, Makassar- Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Makassar mengungkap upaya penyulundupan narkotika jenis sabu yang beratnya mencapai puluhan kilogram.

Pengungkapan narkotika itu dilakukan petugas saat melakukan patroli di kawasan Pelabuhan Makassar, pada Selasa (7/2/2022). Total ada dua tersangka yang diamankan yakni AA dan BH.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, barang haram tersebut dikirim melalui jalur ekspedisi laut.

“Berawal saat petugas melakukan patroli ekspedisi di kawasan palabuhan Makassar. Ketika ada kapal bongkar muatan Darma Kencana 7 dari Surabaya. Disitu ada barang mencurigakan berupa tiga kardus ukuran sedang,” kata Nana saat ekspose di Mapolres Pelabuhan Makassar, Selasa (8/2/2022) siang.

Setelah isi kardus tersebut dibuka petugas, ternyata berisi bungkusan teh China yang isinya merupakan narkotika jenis sabu. Total beratnya mencapai 21 kilogram.

“Kalau ditafsirkan harganya bisa mencapai seharga Rp 21 Miliyar,” ungkapnya.

Keduanya pun bakal dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jucto pasal 112 ayat 2 tentang narkotika.

“Hukumannya minimal 6 tahun maksimal 20 tahun,” tukasnya.

Berita Terkait
Baca Juga