Polri: Artis yang Promosikan Judi Online Terancam 6 Tahun Penjara

Polri: Artis yang Promosikan Judi Online Terancam 6 Tahun Penjara

Pedomanrakyat.com, Jakarta –  Bareskrim Polri menyebut para figur publik yang kedapatan mempromosikan situs judi online bisa dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar merespon maraknya promosi situs judi online yang dilakukan sejumlah figur publik.

“Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE Pasal 45 ayat 2 Juncto 27 ayat 2. Dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 Miliar,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (30/8).

Vivid mengingatkan agar para figur publik hingga influencer tidak lagi ikut mempromosikan situs judi online kepada para pengikutnya.

Terlebih saat ini sudah banyak masyarakat yang menjadi korban dan kecanduan judi online.

“Saya sudah tegas mengatakan, kepada teman-teman influencer, artis, selebgram, untuk setop saat ini mempromosikan judi online,” tuturnya.

“Karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin, banyak yang tadinya perempuan mohon maaf akhirnya menjual diri supaya bisa cari uang untuk judi online,” imbuhnya.

Berita Terkait
Baca Juga