Polri Proses Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mabes Polri mengaku tengah menjadwalkan sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte di kasus suap Djoko Tjandra.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan proses yang sedang berlangsung adalah pembentukan tim sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
“Dalam proses, oke tunggu aja, dalam proses,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (15/8).
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte resmi menghirup udara bebas setelah menerima program bebas bersyarat sejak April 2023 lalu.
Napoleon terjerat dua kasus hukum. Di tahun 2021, Napoleon terlibat kasus suap dari Djoko Tjandra dan divonis empat tahun penjara serta denda Rp100 juta.
Dalam perkara ini, Napoleon menerima uang sebesar Sin$200 ribu atau Rp2,1 miliar dan US$370 ribu atau Rp5,1 miliar dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Saat menjalani penahanan atas kasus suap tersebut, Napoleon justru kembali terlibat kasus hukum. Yakni melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kace dengan cara melumuri tinja di dalam Rutan Bareskrim Polri.
Atas perbuatannya itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis berupa hukuman lima bulan dan 15 hari penjara.