Polwan yang Asyik Berzina Bareng Pendeta Beristri Terancam Diberhentikan Tidak Hormat

Polwan yang Asyik Berzina Bareng Pendeta Beristri Terancam Diberhentikan Tidak Hormat

Pedomanrakyat.com, Maluku – Polwan istri Anggota Brimob yang lagi asyik berzina dengan seorang pendeta beristri terancam dipecat. hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Rum Ohoirat belum lama ini.

Rum menyebut Polwan istri  anggota brimob yang berinisial HH dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

Selain pidana, Polwan HH juga terancam sanksi kode etik dengan sanksi terberat dengan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

Saat digerebek, Polwan HH berada di salah satu kamar rumah milik pendeta berinisial SA, sedang bermesraan layaknya suami istri.

Penggerebekan tersebut, berawal dari kecurigaan suami terhadap istrinya yang sedang ke luar rumah. Anggota Brimob tersebut, akhirnya menguntit Polwan HH.

Sesampainya di Desa Galala, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Polwan SA yang bertugas di Polresta Pulau Ambon tersebut, ternyata masuk ke dalam rumah yang diketahui milik pendeta SA.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat mengatakan, Polwan HH tersebut digerebek langsung oleh suaminya yang juga merupakan anggota Polri.

“Oknum Polwan ini digerebek ngamar bersama pendeta. Suaminya yang juga anggota polisi yang menggerebek langsung,” ujarnya.

Saat digerebek, kata Rum Ohoirat, keduanya kedapatan sedang bermesraan layaknya suami istri.

Berita Terkait
Baca Juga