Pos Satpol PP Makassar Dilempari Batu OTK
Pedoman Rakyat, Makassar- Pos Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar yang terletak di Jalan Penghibur, Kota Makassar, Sulsel, di serang oleh Orang Tidak Dikenal (OTK), pada Sabtu (17/7/2021).
Sebagaimana diketahui pos Satpol PP itu dirusak OTK usai insiden penganiayaan yang dilakukan Sekertaris Satpol PP Gowa Nonaktif, Mardhani Hamdan terhadap pasangan suami-istri pemilik cafe di Kabupaten Gowa, pada Rabu (14/7/2021).
Menurut informasi yang diperoleh, pos SatpolPP di kawasan anjungan Pantai Losari itu dirusak dengan lemparan batu. Akibatnya, sejumlah jendela kaca pos pecah terkena lemparan.
Serpihan kaca jendela itu, berserakan di lantai bagian dalam pos. Serta ditemukan juga selembar kertas bergambar yang bertuliskan ‘Dari Rakyat Untuk Para Bangsat’.
Kasatpol PP Kota Makassar, Imam Hud membenarkan perihal hal tersebut. Ia mengatakan menyerahkan penuh kasus tersebut ke pihak kepolisian.
“Iya, (benar) itu. Cuman kan kita serahkan sama petugas (kepolisian) untuk ambil alih (penyelidikan) itu,” kata Imam Hud, Sabtu siang.
Pihaknya mengaku telah melaporkan kejadian itu ke Mapolrestabes Makassar.
“Sementara kita laporkan, kemungkinan dari kepolisian sudah turun mengumpulkan bukti-bukti rekaman CCTV dan sebagainya,” ujarnya.
Lebih jauh, Imam Hud menjelaskan, aksi penyerangan OTK itu, diduga berlangsung di waktu dini hari.
“Tengah malam (dini hari) kemungkinan, karena kami meninggalkan posko anjungan jam 24.00 Wita,” jelasnya
Saat kejadian, pos kata dia, dalam kondisi kosong. Lantaras, petugas Satpol PP yang berjaga di kawasan anjugan Pantai Losari disiagakan di posko depan Anjugan Pantai Losari.
“Kosong itu pos, semenjak kita ada tugas (pengamanan idul Fitri dan Operasi Raika) kita pindahkan anggota ke pos Anjungan,” terangnya.
“Sebenarnya ini kan kantor bagian dari simbol negara juga, kemungkinannya dilakukan secara sistematis,” sambunganya.
Pihaknya pun berharap apara kepolisian dapat mengusut tuntas kasus pengrusakan itu. Informasinya juga pihak kepolisian sementara melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi tersebut.