Posting Meme Patung Buddha Candi Borobudur Mirip Jokowi, Polisi Pastikan Roy Suryo Lakukan Dugaan Penistaan Agama

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Polisi memastikan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo melakukan dugaan tindak pidana penistaan agama terkait unggahan meme stupa Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.
Hal itu tercermin dari langkah penyidik menaikkan status dua laporan terhadap Roy Suryo di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, terdapat dua laporan yang telah dinaikkan statusnya.
Dari kedua laporan tersebut, Zulpan menegaskan terpenuhinya unsur tindak pidana yang diduga dilakukan Roy Suryo.
“Artinya dua laporan polisi yang telah dipelajari dan juga dilakukan pemeriksaan, dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena telah memenuhi adanya unsur pidana di dalamnya,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (29/6/2022).
Sejumlah pasal yang disangkakan terhadap Roy Suryo di antaranya Pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 156 A KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.