PPATK Sebut Dana Rp 1,7 Triliun Masuk ACT, 50% Mengalir ke Kantong Pribadi

PPATK Sebut Dana Rp 1,7 Triliun Masuk ACT, 50% Mengalir ke Kantong Pribadi

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, dana senilai Rp 1,7 triliun mengalir ke Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), dan lebih dari setengah dari nilai tersebut mengalir ke entitas pribadi.

Ketua PPATK Ivan Yustiavanda, Kamis (4/8/2022) di Jakarta, menegaskan, pihaknya sudah membekukan 843 rekening, yang angkanya mencapai Rp 11 miliar.

“Jadi PPATK melihat ada Rp 1,7 triliun uang yang mengalir ke ACT, dan kita melihat lebih dari 50 persennya itu mengalir ke entitas-entitas yang terafiliasi kepada pihak-pihak pribadi gitu ya, dan itu kan angkanya masih Rp 1 triliunan,” kata Ivan, dikutip dari Antara.

Sisa sekitar Rp 1 triliun tersebut, menurut dia, dialirkan ke kegiatan-kegiatan usaha lain ACT.

Usaha tersebut menerima dan kemudian kembali lagi ke pengurus.

“Kelompok-kelompok kegiatan usaha di bawah entitas A ini dimiliki oleh dan terafiliasi dengan para pemilik di A-nya tadi,” kata Ivan.

“Kepentingan dana tersebut guna pembayaran kesehatan, pembelian vila, pembelian rumah, pembelian aset, dan segala macam yang memang tidak diperuntukkan kepentingan sosial,” ujar Ivan.

 

Berita Terkait
Baca Juga