PPDB 2022 di Makassar, Ini Penjelasan Kadisdukcapil M Hatim

PPDB 2022 di Makassar, Ini Penjelasan Kadisdukcapil M Hatim

Pedomanrakyat.com, Makassar – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Makassar, untuk tingkatan SD dan SMP tahun ajaran 2022-2023, mulai dibuka pada Senin, 20 Juni 2022.

Dimana proses PPDB ini akan dibuka sebanyak empat Jalur. Diantaranya jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan dan Prestasi. Salah satu yang banyak pendaftarnya adalah jalur zonasi.

Pasalnya, jalur zonasi merupakan jalur pendaftaran untuk siswa dengan domisili sesuai wilayah zonasi yang telah ditetapkan. Kemudian, ditentukan melalui alamat di dalam kartu keluarga (KK).

Adanya ketentuan itu, maka biasanya beberapa bulan jelan pendaftaran PPDB 2022 ini, banyak masyarakat melakukan pembaharuan data KK atau “Menumpang” di KK milik keluarga atau keraba terdekat dari sekolah yang diinginkan.

Dikonfirmasi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar, Muh. Hatim telah mengantisipasi kemungkinan terjadinya hal tersebut.

Menurut Hatim, Panitia PPDB 2022 di Makassar, baru menghitung dan menerima kependudukan siswa-siswi yang mendaftar jalur zonasi, apabila sudah ada selama satu tahun.

“Na dibawah satu tahun itu tidak terhitung oleh panitia PPDB,” kata Hatim, kepada Pedomanrakyat.com, Rabu (15/6/2022).

Hatim menututkan bahwa, data base yang diberikan Disdukcapil ke Dinas pendidikan (Disdik) kota Makassar, selama satu masa kependudukannya dalam KK.

“Kalau misalnya dia baru pindah baru bulan lalu, tidak akan ada muncul data basenya. Jadi yang muncul disistem itu domisilinya yag ada diatas satu tahun, karena kami berikan itu satu tahun keatas data basenya,” pungkasnya.

Berita Terkait
Baca Juga