PPKM Darurat, Organisasi  Pekerja Minta Pemerintah Beri Bantuan Subsidi Upah

PPKM Darurat, Organisasi  Pekerja Minta Pemerintah Beri Bantuan Subsidi Upah

Pedoman Rakyat, Jakarta-Pemberlakuan PPKM Darurat di Jakarta masih diwarnai kerumunan di jalan raya. Para pekerja masih masuk kerja seperti biasa, walaupun dalam PPKM Darurat sudah diinstruksikan untuk pekerja di sektor non-esensial 100 persen bekerja dari rumah.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia, Timboel Siregar mengatakan PPKM Darurat ini sangat menentukan nasib masyarakat ke depan, mengingat penyebaran Covid-19 yang semakin merajalela di Indonesia. Perkantoran dan industri merupakan salah satu klaster yang mendukung peningkatan penyebaran Covid-19 ini.

“Dengan adanya PPKM Darurat ini kami Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) mendukung sepenuhnya upaya Pemerintah, dan meminta seluruh Perusahaan dan (SP/SB) serta pekerja/buruh yang ada di wilayah Jawa Bali mematuhi ketentuan PPKM Darurat,” ujar Timboel, Jakarta, Selasa (6/7/2021).

Timboel mengatakan, setidaknya dalam masa pelaksanaan PPKM Darurat ada 5 permintaan pekerja. Pertama, manajemen mewajibkan seluruh pekerja di sektor non-esensial untuk bekerja dari rumah, dengan tetap membayar upah pekerja/buruh.

“Meminta pemerintah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja yang terdampak PPKM Darurat ini (pekerja formal, kemitraan maupun informal), untuk mendukung daya beli pekerja dan keluarganya,” katanya.

Berita Terkait
Baca Juga