PPKM Darurat, Organisasi Pekerja Minta Pemerintah Beri Bantuan Subsidi Upah
Pedoman Rakyat, Jakarta-Pemberlakuan PPKM Darurat di Jakarta masih diwarnai kerumunan di jalan raya. Para pekerja masih masuk kerja seperti biasa, walaupun dalam PPKM Darurat sudah diinstruksikan untuk pekerja di sektor non-esensial 100 persen bekerja dari rumah.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia, Timboel Siregar mengatakan PPKM Darurat ini sangat menentukan nasib masyarakat ke depan, mengingat penyebaran Covid-19 yang semakin merajalela di Indonesia. Perkantoran dan industri merupakan salah satu klaster yang mendukung peningkatan penyebaran Covid-19 ini.
“Dengan adanya PPKM Darurat ini kami Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) mendukung sepenuhnya upaya Pemerintah, dan meminta seluruh Perusahaan dan (SP/SB) serta pekerja/buruh yang ada di wilayah Jawa Bali mematuhi ketentuan PPKM Darurat,” ujar Timboel, Jakarta, Selasa (6/7/2021).
Timboel mengatakan, setidaknya dalam masa pelaksanaan PPKM Darurat ada 5 permintaan pekerja. Pertama, manajemen mewajibkan seluruh pekerja di sektor non-esensial untuk bekerja dari rumah, dengan tetap membayar upah pekerja/buruh.
“Meminta pemerintah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja yang terdampak PPKM Darurat ini (pekerja formal, kemitraan maupun informal), untuk mendukung daya beli pekerja dan keluarganya,” katanya.