PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Tak Ada Lagi Level 4

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Tak Ada Lagi Level 4

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 3,2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan itu dijelaskan Penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang mulai 22 Maret 2021 sampai 4 April Maret 2022.

Tak hanya itu, Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal menjelaskan dalam aturan kali ini status level 4 dihapus oleh Tito.

Hal itu seiring kondisi mulai membaik secara signifikan yang ditandai dengan pelandaian kasus berbanding lurus dengan membaiknya level daerah.

“PPKM kali ini pengaturan PPKM pada level 4 dihapus,” kata Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (22/3).

Dia menjelaskan level 4 dihapus karena sudah tidak ada lagi daerah yang berada di PPKM Level 4. Sebelumnya kata dia terdapat 7 daerah berstatus level 4.

“Sebelumnya yang masih terdapat 7 daerah,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan dalam periode PPKM kali ini terdapat jumlah daerah pada Level 3 juga mengalami penurunan dari sebelumnya 66 daerah menjadi 48 daerah. Kemudian untuk daerah pada Level 2 mengalami kenaikan dari 55 daerah menjadi 77 daerah.

“Begitu juga dengan daerah yang berada pada PPKM Level 1, dimana saat ini sudah terdapat 6 daerah dari yang sebelumnya belum ada sama sekali,” pungkasnya.

Berita Terkait
Baca Juga