PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Tak Ada Lagi Level 4
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 3,2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan itu dijelaskan Penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang mulai 22 Maret 2021 sampai 4 April Maret 2022.
Tak hanya itu, Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal menjelaskan dalam aturan kali ini status level 4 dihapus oleh Tito.
Hal itu seiring kondisi mulai membaik secara signifikan yang ditandai dengan pelandaian kasus berbanding lurus dengan membaiknya level daerah.
Berita Terkait
Baca Juga